بسم الله الرحمن الرحيم

"Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang"

Update: 20 Juli 2008  (Bagian Pertama)
Silahkan baca selanjutnya disini:
Kado_Pernikahan_Menjadi_Pasangan_Paling_Berbahagia_Lanjutan
http://arrohwany.multiply.com/journal/item/4657/Kado_Pernikahan_Menjadi_Pasangan_Paling_Berbahagia_Lanjutan

Perhatian (Disclaimer)
Hanya teruntuk yang berhaq (suami dengan istrinya), haram hukumnya kemesraan pernikahan ini diterapkan pada selainya
'Afwan jika sekiranya dinggap kurang sopan (vulgar), yang ana tulis ini adalah ilmu penting yang harus diketahui bagi seseorang yang mau menikah terutama tentang adab-adab dan cara menjalaninya dengan baik. Dan disini ana
sudah mengusahakan menyusun dalam bahasa sehalus mungkin, selebihnya mohon maaf dengan sangat . Semua adalah  kekurangan dan kesalahan diri ana yang lemah ini, memohon koreksi dan nasehat segera dan tak perlu sungkan-sungkan)

  • Ana dedikasikan awalnya sebagai kado teruntuk sahabat terbaik ana Abu Abdillah,  yang semoga Allah senantiasa memberi barakah kepadanya
    • 'Afwan kadonya mendahului, biar tambah semangat
    • Semoga berkenan dan menjadi pernikahan yang berkah
    • Semoga terbit senyum cerah menyambut hidup baru
  • Sekaligus sebagai bekal ilmu bagi diri ana sendiri dari ilmu yang lama ana kaji ini (dengan metode praktis yang sedikit berbeda dari biasanya)
    • Dan semoga senantiasa diberi Allah jalan yang lebih selamat
  •  Dan semoga jua bermanfaat teruntuk saudara-saudariku sekalian
    • Semoga bisa menjadi rizqi yang halal (nafkah batin) dalam kehidupan keluarga saudaraku
      • Menumbuhkan dan menguatkan kembali kecintaan dan keharmonisan dalam rumah-tangga saudaraku sekalian
    • Dan bagi yang masih bujangan semoga menjadi bekal, biar kepingin dan biar bersemangat menyegerakan pernikahan  :)
  • Silahkan copy artikel ini, termasuk sumber asli yang ana sediakan:
    • Mungkin bisa langsung di print, jadikan buku atau tempel di tempat yang mudah dilihat (sebagai tadzkirah), sebab manusia mudah lalai..
    • Namun yang terus kami update terutama adalah versi web-nya, format lain (doc,rar,pdf) mengikuti suatu saat
  • Bagi yang ingin membukukan...
    • Niat ikhlash karena Allah
    • Niat untuk mudahnya mendakwahkan ilmu dan tiada menahanya
    • Niat untuk menjaga hati dari segala yang mengotori
    • Niat untuk memberi manfaat kepada orang banyak
    • Niat mendapatkan rizqi dengan layak (halal) tanpa mendhalimi siapapun (dengan cara yang layak) dan menjaga tiada terbuai denganya
  • Bagi yang membacanya...
    • Semoga terhindar dari kemudharatanya
    • Memohon masukan dan kritik segera
    • Berhati-hati dengan susunan kata dan mungkin pemahaman yang melenceng (terutama jika dipengaruhi nafsu saat membacanya)
    • Tak lupa untk membaca bismillah dan menata niat
    • Mohon sekali lagi hati-hati, jangan sampai terbawa fitnah (ujian) tulisan dibawah ini

Pentingnya suami/istri shalehah

Istri shalehah (seorang wanita yang yang bagus agama dan akhlaknya)

Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda,
“Wanita dinikahi karena 4 perkara: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka, ambillah wanita yang memiliki agama (wanita shalihah), kamu akan beruntung (Bukhari dan Muslim)

  • Seorang wanita shalehah akan memudahkan pernikahan dan mudah taat pada sang suami
  • Wanita yang berakhlak mulia adalah wanita yang memberikan belaian kasihnya kepada suaminya dan menghormatinya
  • Seorang wanita shalehah akan lembut bicaranya dan suka tersenyum saat melihat sang suami meski dalam hal yang kurang berkenan
    • Ialah wanita penyejuk jiwa yang akan selalu diingat suaminya dimana saja ia berada
    • "Nikahilah wanita yang penyayang" (HR. Abu Dawud 1754, lihat shohihul jami' 2940)
  • Berusaha tulus-ikhlas menyerahkan hidupnya untuk berbakti kepada suami mengharap pahala disisi Allah
  • Senantiasa patuh kepada suaminya dalam segala hal (selain maksiat kepada Allah)
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوْفِ
“Hanyalah ketaatan itu dalam perkara yang ma’ruf” (HR. Al-Bukhari no. 7145 dan Muslim no. 4742)
لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ
Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala” (HR. Ahmad 1/131, dishahihkan sanadnya oleh Asy-Syaikh Ahmad Syakir rahimahullahu dalam syarah dan catatan kakinya terhadap Musnad Al-Imam Ahmad dan dishahihkan pula dalam Ash-Shahihah no. 181)
  • Membantu suami untuk taat kepada Allah, maka jika suami malas ia menyemangatinya
  • Tak bosan-bosan senantiasa menasehati sang suami...
    • “Berhati-hatilah wahai suami tercintaku dari penghasilan yang haram, karena kami bisa bersabar dari rasa lapar namun kami tidak bisa bersabar dari api neraka…”
يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا ۖ إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
    • "Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan kepada kaum mukminin seperti yang Dia perintahkan kepada para Rasul. Maka, Allah berfirman: ’Hai Rasul-Rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih" (Al-Mukminuun: 51)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
    • Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kalian" (Al-Baqarah: 172)
    • "Uang yang engkau infaqkan di jalan Allah, uang yang engkau infaqkan untuk memerdekakan seorang hamba (budak), uang yang engkau infaqkan untuk orang miskin, dan uang yang engkau infaqkan untuk keluargamu, maka yang lebih besar ganjarannya adalah uang yang engkau infaqkan kepada keluargamu” (Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 995), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu)
    • "Dan sesungguhnya, tidaklah engkau menafkahkan sesuatu dengan niat untuk mencari wajah Allah, melainkan engkau diberi pahala dengannya sampai apa yang engkau berikan ke mulut isterimu akan mendapat ganjaran”  (Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1295) dan Muslim (no. 1628), dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallaahu ‘anhu)
    • "Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang wajib ia beri makan (nafkah)"  (Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 1692), dari Shahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallaahu ‘anhuma. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih Sunan Abi Dawud (V/376, no. 1485)
  • Mengingatkan ketika suami lupa
  • Menolong ketika suami ingat
  • Mengingat nasehat;

”Seorang wanita hanya ingin suaminya, dan setelah memilikinya ia menginginkan segalanya”
“Tiap lelaki besar kebanyakan dibelakangnya ada wanita yang besar, demikian juga sebaliknya”

  • Mengurus dan memperhatikan ketika suami ada
  • Menjaga kehormatannya dan harta suaminya, tatkala sang suami tiada disisinya
  • Akan lebih siap mendidik dengan sepenuh jiwa dan keteladanan
    • Seorang ibu shalihah yang memahami peran dan tugasnya secara amanah adalah pilar utama keberhasilan pendidikan anak
  • Tidak keluar rumah tanpa sepengetahuan suami dan tidak mengizinkan siapapun yang tidak disukai suaminya masuk ke dalam rumahnya
وَلاَ تَأْذَنْ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Tidak boleh seorang istri mengizinkan seseorang masuk ke rumah suaminya terkecuali dengan izin suaminya” (HR. Al-Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 2367)
  • Menyegerakan apa yang disukai suami dan tidak menunda-nundanya
  • Tidak berpuasa sunnah sedangkan suami sedang bersamanya, kecuali dengan izinnya Sebagaimana sabda rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُوْمَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

"Tidak boleh seorang istri berpuasa (sunnah) sedangkan suaminya ada bersamanya, kecuali dengan idzinnya" (HR. Al-Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata: “Larangan ini menunjukkan keharaman. Demikian yang diterangkan dengan jelas oleh kalangan ulama dari madzhab kami.” (Al-Minhaj, 7/116)
Hal ini merupakan pendapat jumhur ulama sebagaimana disebutkan dalam Fathul Bari (9/367)
Adapun sebab/alasan pelarangan tersebut, wallahu a’lam, karena suami memiliki hak untuk istimta’ dengan si istri sepanjang hari. Haknya ini wajib untuk segera ditunaikan dan tidak boleh luput penunaiannya karena si istri sedang melakukan ibadah sunnah ataupun ibadah yang wajib namun dapat ditunda. (Al-Minhaj, 7/116, Syarah Shahiih Muslim (VII/115)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu mengatakan: “Hadits ini menunjukkan lebih ditekankan kepada istri untuk memenuhi hak suami daripada mengerjakan kebajikan yang hukumnya sunnah. Karena hak suami itu wajib, sementara menunaikan kewajiban lebih didahulukan daripada menunaikan perkara yang sunnah” (Fathul Bari, 9/357)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullaah mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat petunjuk bahwa hak suami lebih utama dari amalan sunnah, karena hak suami merupakan kewajiban bagi isteri. Melaksanakan kewajiban harus didahulukan daripada melaksanakan amalan sunnah. (Fat-hul Baari (IX/296)
Maka jika sang isteri berkewajiban mematuhi suami dalam urusan syahwat, maka alangkah lebih wajib lagi baginya untuk menaati suaminya dalam urusan yang lebih penting dari itu, yaitu yang berkaitan dengan pendidikan anak dan kebaikan keluarganya, serta hak-hak dan kewajiban lainya

  • Jika suami marah ia yang membuatnya ridha
  • Tetap taat dan memenuhi hak-hak suaminya, berbakti sebaik-baiknya meski didzalimi
  • Berusaha selalu sabar dan tidak menyakiti hati suami apapun yang bergejolak didalam hati 
    • Mengingat bahwa dirinya sedang berhadapan dengan dengan seseorang yang Allah beri kuasa sangat besar atas dirinya
      • "Seorang perempuan belum dianggap menunaikan hak Tuhannya sehingga ia menunaikan hak suaminya"  (HR Ibnu Majah)
لَوْ كُنْتُ آمِرَا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
      • “Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya”  (HR. Ahmad 4/381 dan Tirmidzi, dishahihkan Al Albany, lihat “Shahihul Jami`us Shaghir” no. 5294, Irwa` Al-Ghalil no. 1998 dan Ash-Shahihah no. 3366)
        • Maksudnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengandaikan bila boleh bersujud kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala niscaya istri akan diperintah sujud kepada suaminya. Namun mendapatkan sujud dari para hamba hanyalah merupakan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tidak ada satu pun makhluk-Nya yang berserikat dengan-Nya dalam hak ini
    • Dan mengingat hadist ini...
إِثْنَانِ لا تُجَاوِزُ صَلاتُهُمَا رُؤُوْسُهُمَا: عَبْدٌ آبَق مِنْ مَوَالِيْهِ حَتَّى يَرْجِعَ وَامْرَأَةٌ عَصَتْ زَوْجَهَا حَتَّى تَرْجِعَ
      • “2 golongan yang shalatnya tidak akan melewati kepalanya, yaitu budak yang lari dari tuannya hingga ia kembali dan istri yang durhaka kepada suaminya hingga ia kembali”   (Riwayat Thabrani dan Hakim dalam “Mustadrak“nya, di-shahih-kan Al Albany hafidhahullah sebagaimana dalam “Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah” no. 288)
    • Hingga Aisyah (Ummul Mukminin) pernah memberi nasehat kepada para wanita:
      • “Wahai sekalian wanita, seandainya kalian mengetahui hak suami-suami kalian atas diri kalian niscaya akan ada seorang wanita di antara kalian yang mengusap debu dari kedua kaki suaminya dengan pipinya”  (kitab “Al Kabair” oleh Imam Dzahabi hal. 173, cetakan Darun Nadwah Al Jadidah)
  • Istri yang meski dalam penderitaan (semisal suami menelantarkanya) ia tetap bersabar
  • Berusaha mendampingi sang suami baik dalam suka maupun duka
    • Apapun yang dialami sang suami berusaha untuk menjadi pendampingnya yang setia
      • "Disaat suka menjadi pengingat agar suami tidak terlena, dan disaat duka menjadi pelipur lara"
  • Menerima keadaan suami bagaimanapun adanya penuh kelapangan
  • Mudah bersikap qana’ah (merasa cukup dengan segala karunia yang Allah berikan)
    • Merasa ridla dengan apa yang diberikan (suami) untuknya, baik itu sedikit maupun banyak
    • Tidak menuntut diluar kesanggupan suami atau meminta sesuatu yang tidak perlu
  • Segala derita menjadi ladang pahala baginya, amanah yang terus ditunaikan dan menguatkan keimananya
    • Wanita yang kuat imannya akan tetap tegar dan bersabar dalam menghadapi cobaan hidup, ia akan mengingat besarnya pahala tatkala lelah mengurusi keluarga
 وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ
    • "Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita yang musyrik, walaupun dia menarik hatimu" (Al Baqarah: 221)
  • Menjadi seperti khadijah, bagaimana ia mengokohkan hati Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan memberi dorongan kepada beliau. Ia menyerahkan semua yang dimilikinya dibawah pengaturan beliau demi menyampaikan agama Allah
    • Dan saat Nabi begitu terguncang bisa menjadi tenang dan bisa begitu bahagia setelah bersedih ketika wahyu pertama turun, dengan perkataan beliau:

وَاللهُ لا يُخْزِيْكَ اللهُ أَبَدًا إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمَ وَتَحْمِلُ الْكَلَّ وَتَكْسِبُ الْمَعْدُوْمَ وَتُعِيْنُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ

    • “Demi Allah, Allah tidak akan menghinakanmu selama-lamanya. Karena sungguh engkau menyambung silaturahmi, menanggung orang lemah, menutup kebutuhan orang yang tidak punya dan engkau menolong setiap upaya menegakkan kebenaran”  (Muttafaq alaihi, diriwayatkan Bukhari dalam “Kitab Bad’il Wahyi” dan Muslim dalam “Kitabul Iman“)
Yang ditengah malam (saat didzalimi) ia terus berdo’a...
    “Ya Allah, hamba mengaku begitu banyak dosa dan kekurangan
    Ilhamkan pada diri hamba cara berakhlak yang lebih mulia lagi pada suami tercinta
    Ya Allah, dengan segala kemurahan-Mu...
    Hamba memohon jangan murkai ia karena kelalaiannya
    Maafkanlah ia…
    Dengan sepenuh cinta hamba masih tetap menyayanginya
    Ya Allah, berilah hamba kekuatan untuk tetap berbakti dan memuliakannya
    Engkau maha Tahu Ya Allah...
    Hamba begitu mencintainya karena-Mu
    Sampaikanlah rasa cinta ini kepadanya dengan cara terbaik-Mu
    Tegurlah ia dengan jalan terbaik menuju keridhaan-Mu”
   
    Dan berdo'a...
"Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa aku beriman kepada-Mu dan Rasul-Mu, dan aku menjaga kehormatanku hanya untuk suamiku, maka lindungilah aku daripada dikuasai oleh orang-orang kafir dan dzalim" (Riwayat al-Bukhari, no 2104, 2/722)

Pentingnya Suami Yang Shaleh

Seseorang bertanya kepada Al-Hasan rahimahullah,

"Kepada siapa selayaknya aku menikahkan putriku?" ia menjawab, "Kepada lelaki yang bertakwa kepada Allah subhanahu wata'ala. Sesungguhnya jika ia mencintai putrimu, ia tentu akan memuliakannya. Dan jika ia membencinya, niscaya ia tidak akan berbuat aniaya terhadapnya"

  • Suami yang memiliki agama tentu tidak akan berbuat zhalim terhadap istrinya...
    • "Tidak boleh seorang mukmin menghina seorang mukminah. Jika dia membenci satu akhlak darinya maka dia redha darinya (dari sisi) yang lain”  (Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1469), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu)
    • Suami wajib membimbing dan mendidik isteri dengan sabar sehingga bisa menjadi isteri yang shalihah dan dapat melayani penuh keredhaan
      • Maka jika sang isteri salah, keliru atau melawan, menasihati dengan cara terbaik. Tidak menjelek-jelekkanya, dan mendo’akan agar Allah memperbaikinya dan menjadikannya isteri yang shalihah
      • Akan jadi sangat sulit bagi kita (orang tua, suami dan isteri) untuk membimbing dan mendidik anak-anak agar jadi anak yang shalih apabila kita berpisah dengan isteri kita atau kita tidak akur. Sedang anak yang shalih merupakan salah satu harta begitu berharga, baik bagi kehidupan orang tua di dunia apalagi di akhirat
  •  Saat ia marah, tiada mendiamkannya tanpa sebab
  • Tidak bersikap buruk ketika mempergaulinya
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
    • “Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut yang ma`ruf”  (Al-Baqarah: 228)
      • Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurthubi rahimahullahu menyatakan dalam tafsir ayat diatas bahwa para istri memiliki hak terhadap suaminya sebagaimana suami memiliki hak yang harus dipenuhi oleh istrinya. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an/Tafsir Al-Qurthubi, 3/82)
        Adh-Dhahhak rahimahullahu berkata menafsirkan ayat diatas, “Apabila para istri menaati Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menaati suami-suami mereka, maka wajib bagi suami untuk membaguskan pergaulannya dengan istrinya, menahan dari memberikan gangguan/menyakiti istrinya, dan memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya” (Jami’ul Bayan fi Ta`wilil Qur`an/Tafsir Ath-Thabari, 2/466)
        Al-‘Allamah Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata dalam tafsirnya, “Para istri memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh suami-suami mereka seimbang dengan kewajiban-kewajiban mereka terhadap suami-suami mereka, baik itu yang wajib maupun yang mustahab. Dan masalah pemenuhan hak suami istri ini kembalinya kepada yang ma’ruf (yang dikenali), yaitu kebiasaan yang berlangsung di negeri masing-masing (tempat suami istri tinggal) dan sesuai dengan zaman.” (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 102)
    • Hakim bin Mu’awiyah meriwayatkan sebuah hadits dari ayahnya, Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu. Ayahnya ini berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
      يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ؟
      “Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang dari kami terhadap suaminya?”
      Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
      أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ
      “Engkau beri makan istrimu apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian bila engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelekkannya, dan jangan memboikotnya (mendiamkannya) kecuali di dalam rumah” (HR. Abu Dawud no. 2142 dan selainnya, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu dalam Al-Jami’ush Shahih, 3/86)
      • Maksud menjelekkanya, yaitu mengucapkan kepada istri ucapan yang buruk, mencaci makinya, atau mengatakan padanya, “Semoga Allah menjelekkanmu”, atau yang semisalnya. (‘Aunul Ma’bud, Kitab An-Nikah, bab Fi Haqqil Mar`ah ‘ala Zaujiha)
    • Ketika haji Wada’, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah di hadapan manusia. Di antara isi khutbah beliau adalah:
      أَلاَ إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا، وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا، فَحَقُّكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُوْنَ، وَلاَ يَأْذَنَّ فِي بُيُوْتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُوْنَ، أَلاَ وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوْا إِلَيْهِنَّ فيِ كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ
      “Ketahuilah, kalian memiliki hak terhadap istri-istri kalian dan mereka pun memiliki hak terhadap kalian. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seseorang yang tidak kalian sukai untuk menginjak permadani kalian dan mereka tidak boleh mengizinkan orang yang kalian benci untuk memasuki rumah kalian. Sedangkan hak mereka terhadap kalian adalah kalian berbuat baik terhadap mereka dalam hal pakaian dan makanan mereka” (HR. At-Tirmidzi no. 1163 dan Ibnu Majah no. 1851, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)
  • Akan memenuhi nafkah sang istri sebaik-baiknya
    • وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
      “Hendaklah orang yang diberi kelapangan memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya dan barangsiapa disempitkan rizkinya maka hendaklah ia memberi nafkah dari harta yang Allah berikan kepadanya” (Ath-Thalaq: 7)
      Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu ketika menafsirkan ayat dalam surah Al-Baqarah diatas, menyatakan, “Maksud dari ayat ini adalah wajib bagi seorang ayah untuk memberikan nafkah kepada para ibu yang melahirkan anak-anaknya serta memberi pakaian dengan ma’ruf, yaitu sesuai dengan kebiasaan yang berlangsung dan apa yang biasa diterima/dipakai oleh para wanita semisal mereka, tanpa berlebih-lebihan dan tanpa mengurangi, sesuai dengan kemampuan suami dalam keluasan dan kesempitannya” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/371)
      Ada pula dalilnya dari As-Sunnah, bahkan didapatkan dalam beberapa hadits. D antaranya hadits Hakim bin Mu’awiyah bin Haidah yang telah kami bawakan diatas. Demikian pula hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia mengabarkan bahwa Hindun bintu ‘Utbah radhiyallahu ‘anha, istri Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhu datang mengadu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
      يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيْحٌ وَلَيْسَ يُعْطِيْنِي مَا يَكْفِيْنِي وَوَلَدِي إِلاَّ مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لاَ يَعْلَمُ. فَقَالَ: خُذِي مَا يَكْفِيْكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوْفِ
      “Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan seorang yang pelit. Ia tidak memberiku nafkah yang dapat mencukupiku dan anakku terkecuali bila aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya.” Bersabdalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ambillah dari harta suamimu sekadar yang dapat mencukupimu dan mencukupi anakmu dengan cara yang ma’ruf” (HR. Al-Bukhari no. 5364 dan Muslim no. 4452)
      Hindun tidaklah menyatakan bahwa Abu Sufyan bersifat pelit dalam seluruh keadaannya. Dia hanya sebatas menyebutkan keadaannya bersama suaminya dimana suaminya sangat menyempitkan nafkah untuknya dan untuk anaknya. Hal ini tidaklah berarti Abu Sufyan memiliki sifat pelit secara mutlak. Karena betapa banyak diantara para tokoh/ pemuka masyarakat melakukan hal tersebut kepada istrinya/keluarganya dan lebih mendahulukan/mementingkan orang lain (bersifat dermawan kepada orang lain). (Fathul Bari, 9/630)
      Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata, “Di dalam hadits ini ada beberapa faedah diantaranya wajibnya memberikan nafkah kepada istri” (Al-Minhaj, 11/234)
      Dalam Nailul Authar (6/374) disebutkan bahwa salah satu kewajiban sekaligus tanggung jawab seorang suami adalah memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya sesuai kemampuannya. Kewajiban ini selain ditunjukkan dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah, juga dengan ijma’ (kesepakatan ulama).
      Seberapa banyak nafkah yang harus diberikan, dikembalikan kepada kemampuan suami, sebagaimana ditunjukkan dalam ayat:
      لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللهُ لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ مَا آتَاهَا
      “Hendaklah orang yang diberi kelapangan memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya dan barangsiapa disempitkan rizkinya maka hendaklah ia memberi nafkah dari harta yang Allah berikan kepadanya” (Ath-Thalaq: 7)
      • Nafkah memang dari kita (suami), namun untuk menghormati istri kita dan juga memaklumi kelebihanya dalam ketelitian, coba kita serahkan urusan keuangan pada istri kita (bendahara dan accounting kita)
        • Kita cukup bawa secukupnya untuk keseharian saja, dan untuk urusan keuangan yang besar (pemasukan dan pengeluaran) kita diskusikan dengan istri kita
      • Percayai istri kita dan beri kelapangan untuknya, dan jadikan itu wujud perhatian kita utuh untuknya yang juga akan menumbuhkan cinta istri kita pada diri kita
  • Memberi tempat untuk bernaung/tempat tinggal
وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
    • “Bergaullah kalian dengan para istri secara patut” (An-Nisa` 19)
      adalah seorang suami menempatkan istrinya dalam sebuah tempat tinggal. Seorang istri memang mau tidak mau harus punya tempat tinggal hingga:
      • Ia dapat menutup dirinya dari pandangan mata manusia yang tidak halal melihatnya
      • Ia dapat bebas bergerak serta memungkinkan baginya dan bagi suaminya untuk bergaul sebagaimana layaknya suami dengan istrinya
    • Tentunya tempat tinggal disiapkan sesuai kadar kemampuan suami sebagaimana pemberian nafkah. Dan karena rumah menjadi ladang utama, arena jihad seorang wanita (istri) pada hakikatnya, sehingga baktinya pada suami bisa dipersembahkan di dalam rumah mungilnya, dengan penuh kebebasan dan ketenangan. Yang tanpa rumah (tempat bernaung), sang istri akan tidak terjaga kehormatannya dan tidak bisa mengerjakan kewajiban-kewajibannya
  • Tidak menjadi fitnah bagi istri/keluarganya dengan suatu kemungkaran, memberikan perlindungan yang memadai dengan tidak mengizinkan sesuatu yang merusak akhlak dan agama ada dirumah, tidak membuka kesempatan bagi sang istri untuk menjadi wanita fasik terhadap perintah Allah Ta‘ala dan Rasul-Nya, atau berbuat dosa sebab suami adalah penanggung-jawab istrinya dan diperintahkan menjaganya dan mengayominya,
    • “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita” (An-Nisa’ 34)
      • Semisal membawa sesuatu yang melalaikan (seperti musik, tv dll) kedalam rumah
  • Akan tetapi ia tentu akan berbuat dan bersikap sebagaimana yang disabdakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam,

“Orang mukmin yang paling sempurna imanya adalah orang yang paling baik akhlaknya, sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi istrinya  (HR. at-Tirmidzi dari Abu Hurairah, at-Tirmidzi berkata,” Hadits hasan shahih”)
“Jika datang (melamar) kepadamu orang yang engkau senangi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan putrimu). Jika kamu tidak menerima (lamaran)-nya niscaya terjadi malapetaka di bumi dan kerusakan yang luas”  (H.R. At-Turmidzi)

Maka sudah sepatutnya para wali (pihak perempuan) untuk selalu melihat dan mengutamakan agama dan akhlak lelaki yang akan menjadi suami bagi putrinya

Karena sesungguhnya seorang perempuan akan menjadi tawanan dengan pernikahannya
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam telah bersabda...
“Ingatlah, berpesan baiklah selalu kepada istri, karena sesungguhnya mereka adalah tawanan disisi kalian....” (HR. Turmudzi dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Seorang wali yang menikahkan putrinya dengan lelaki fasik dan gemar berbuat maksiat/bid'ah, sungguh ia telah berbuat aniaya terhadap putrinya dan dirinya sendiri

"Jangan Sampai Kita Yang Begitu Saling Mencintai Kelak Saling Bermusuhan Di Akhirat "

الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِين

َ

"Orang-orang yang akrab (saling kasih-mengasihi) pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang bertakwa" (Surat Az Zuhruf ayat 67)

Hikmah Amaliah yang begitu berharga...
  • Jalan satu-satunya agar bisa terus bersama dan senantiasa dalam kebaikan adalah dengan senantiasa bertakwa sebenar-benarnya  kepada Allah, bersama dalam ketaatan detik demi detik...
    • Senantiasa mengharap ridha Allah dengan benar dan meniti jalan yang lurus
      • Mengikuti jalan yang penuh ilmu sebagaimana yang telah rasululah terangkan dan para sahabat amalkan, jalan sebaik-baik ummat
    • Menempatkan cinta sebenar-benarnya (haq) kepada Allah, diatas segala cinta yang lain
  • Sebab jika tidak justru menyebabkan terjadinya perbuatan maksiat baik kecil maupun besar
    • Sedang dosa dan maksiat di dunia ini sengaja dibuat nampak begitu manis dan menggoda, meski adzab dibelakangnya
      • Sedang diri kita adalah manusia yang begitu lemah
    • Bahkan kadang tanpa terasa, karna kurang  terjaga apa yang kita lakukan adalah sesuatu yang kurang dalam hal ilmu dan hanyalah sebuah kesia-siaan
  • Dan seorang laki-laki yang sangat mencintai kekasihnya (istrinya) cenderung melakukan apa saja
    • Tak peduli pada apapun demi kekasihnya
    • Kadang sampai tak peduli pada pertimbangan dosa dan bermaksiat kepada Allah
    • Maka buah cinta yang seperti ini (dosa), kelak di akhirat mereka (berdua) akan saling bertengkar (bermusuhan), saling berseteru di hadapan pengadilan Allah
  • Mari merenungi firman Allah ini....

قُلْ إِن كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُم مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُواْ حَتَّى يَأْتِيَ اللّهُ بِأَمْرِهِ وَاللّهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ

“Katakanlah, jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluarga kamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu kuatirkan kerugiannya dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai adalah lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik   (Surah At Taubah: 24)


Tetap menjaga keikhlasan hati

Meniatkanya untuk taat (bertaqwa), beribadah dan bertaqarrub kepada Allah

o   Bahwa semuanya adalah tuntunan Allah dan rasulnya

Mengikuti sunnah rasulullah dengan menikah dan membuat sang istri bahagia, menjadikan amal shadaqah, mengharap balasan yang lebih baik disisi Allah

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (QS. Ar Ruum : 21)

o   Tuntunan untuk sebaik-baiknya bergaul dengan istri

Agama telah mewajibkan para suami agar memperlakukan istri sebaik-baiknya,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan bergaullah bersama mereka dengan patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka maka bersabarlah Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikannya kebaikan yang banyak(An-Nisa’: 19)
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu menafsirkan: “Yakni perindahlah ucapan kalian terhadap mereka (para istri) serta perbaguslah perilaku dan penampilan kalian sesuai kemampuan. Sebagaimana engkau menyukai bila ia (istri) berbuat demikian, maka engkau (semestinya) juga berbuat yang sama"
Nabi telah mewasiatkan kepada para sahabat agar mereka saling memberi nasihat berbuat baik kepada para wanita, beliau mengatakan bahwa sebaik-baik laki-laki adalah laki-laki yang terbaik bagi istrinya

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا، وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ

“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah orang yang paling baik akhlaknya, sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi istrinya  (HR. at-Tirmidzi dari Abu Hurairah, at-Tirmidzi berkata,” Hadits hasan shahih)
"Rasulullah tidak pernah mencela makanan sama sekali. Jika beliau berselera, beliau memakannya, dan jika beliau tidak senang, beliau meninggalkannya" (HR Muslim)

Sebagai perantara (jalan) menuntun sang istri kejalan yang lebih baik dengan cara yang disukainya (kelembutan)

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا

“Dan perintahlah keluargamu mendirikan solat dan bersabarlah kamu mengerjakannya...” (Surah Thaha, ayat 132)
Mari kita merenungi hadits nabi yang indah ini...
“Sesungguhnya, apabila seorang suami memandang isterinya (dengan kasih-sayang) dan isterinya juga memandang suaminya (dengan kasih-sayang), maka Allah akan memandang keduanya dengan pandangan kasih-sayang. Dan apabila seorang suami memegangi jemari isterinya (dengan kasih-sayang) maka berjatuhanlah dosa-dosa dari segala jemari keduanya” (HR. Abu Sa’id)

Nabi berabda,

“Hendaknya kalian saling berwasiat berbuat baik kepada para wanita, seorang wanita itu diciptakan dari tulang rusuk, dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas, jika kamu meluruskannya maka kamu mematahkannya, jika kamu membiarkannya maka ia senantiasa bengkok, maka hendaknya kalian saling berwasiat berbuat baik kepada para wanita” (Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5185-5186) dan Muslim (no. 1468 (62)), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu)
Rasulullah bersabda,

"Sebaik-baik wanita adalah yang bisa membuatmu senang saat engkau pandang, menaatimu saat engkau perintahkan, dan menjaga dirinya dan hartamu saat engkau tinggal" [HR. Thabrani]

Maka perlunya menjaga senantiasa berlemah-lembut kepadanya dan coba menyimak ungkapan-ungkapan umum ini...

“Wanita adalah piala kaca, yang mudah tergetar dan pecah”
“Menghadapi istri seperti menggenggam bara”

o Berusaha menjadikan istri kita, istri yang shalehah dan paling menyenangkan dimata kita

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّه

ُ

Wanita yang shalihah ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri bila suami tidak ada, sebagaimana Allah telah memelihara (mereka)”  (QS. An Nisa’:34)
Dunia ini adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya adalah wanita shalihah (HR. Muslim)

اَلَّتِى تَسِرُّهُ إِذَا نَظَرَ، وَتُطِيْعُهُ إِذَا أَمَرَ، وَلا تُخَالِفُهُ فِيْ نَفْسِهَا وَلا مَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ

“Yang menyenangkan suami ketika dipandang, taat kepada suami jika diperintah dan ia tidak menyalahi pada dirinya dan hartanya dengan yang tidak disukai suaminya” (Isnadnya hasan)
Barangsiapa diberi Allah seorang istri yang sholihah, sesungguhnya telah ditolong oleh-Nya separuh agamanya. Oleh karena itu, hendaknya ia bertaqwa kepada Allah separuh yang lain" (HR. Baihaqi)
 

·  Berusaha menjadi contoh yang baik dan memulai nasehat dengan keteladanan kita

وَأَنذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِين

َ

“Berilah peringatan kepada karib kerabatmu yang terdekat"  (Asy-Syu`ara: 214)

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا

“Perintahkanlah keluargamu untuk melaksanakan shalat dan bersabarlah dalam menegakkannya..." (Thaha: 132)

· Saling bersaing dalam kebaikan denganya (fastabikhul khairat dengan cara yang menyenangkan)

وَسَارِعُواْ إِلَى مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ

Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa” (Al Imran: 133)

·  Saling membantu dalam ketaatan kepada Allah

o Jadikan sang istri menjadi seorang kuat dan mandiri (tidak sedikit-sedikit membantunya) menghadapi segala masalahnya

    • Ungkapkan alasan kita dan terus tunjukkan sifat memahami kita
      • Ucapkan padanya; "siapa tahu sang suami lebih dulu dipanggil Allah dan anak-anak masih butuh bimbingan"
    • Bila sang istri butuh dukungan kita dengan bertanya mengenai suatu hal; katakan "ya atau tidak"
      • Tidak membuatnya merasa bersalah karna bertanya

o   Anjuran untuk membelanjakan uang di jalan yang Allah ridhai

o  Bawa ia serta ketika mengerjakan haji dan umrah (kalau kita mampu)

o Menjaga silaturrahim dengan keluarganya, kerabatnya, teman-temannya, para tetangga dan persaudaraan sesama muslim:

    • Ajak ia sering-seiring mengunjungi keluarga dan kerabatnya (terutama orang tuanya), usahakan selalu datang bersama-bersama
    • Buat kesan yang baik ke orang tua (kita kepada orang tua sang istri dan sang istri kepada orang tua kita sendiri)
    • Menjaga hubungan baik dengan saudara-saudara dan sahabat-sahabatnya
      • Dan terus memperhatikan siapa sahabat dan teman dekatnya
الْمَرْءُ عَلَى دِيْنِ خَلِيْلِهِ
      • “Seseorang itu menurut agama temannya”  (Riwayat Ahmad dan Tirmidzi, ia berkata: Hadits hasan gharib. Berkata Al Albany: “Hadits ini sebagaimana dikatakan oleh Tirmidzi.” Lihat takhrij “Misykatul Masabih” no. 5019)
    • Undang mereka untuk mengunjungi istri kita, sambut dan hidangkan jamuan terbaik
    • Beri mereka hadiah di waktu khusus seperti hari raya dll
    • Ulurkan tangan ketika mereka butuh bantuan
    • Menarik hati orang-tuanya:

Pilih saat-saat tepat untuk memberi hadiah
Biarkan anak-anak kita sering bermain di tempat kakek-neneknya
Sering-sering beri makanan kesukaanya
Saling mendorong untuk bisa sering-sering berkunjung dan berbakti pada orang tua
Saat-saat tertentu, kita bawakan makanan untuk disantap bersama-sama dirumah orang-tua

·  Istri tercinta adalah titipan yang kelak akan diminta Allah kembali juga akan diminta pertanggung-jawabanya

“Tidaklah aku meninggalkan fitnah sepeninggalku yang lebih berbahaya terhadap kaum lelaki dari fitnah (godaan) wanita  (Muttafaqun ‘alaih, dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma)

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, maka wanita yang shalih ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta’atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha Besar” (QS. An Nisa’:34)
Keterangan:
Nusyuz ini bisa berupa ucapan atau perbuatan, ataupun kedua-duanya. Ibnu Taimiyyah rahimahullahu mengatakan: “Nusyuz istri adalah ia tidak menaati suaminya apabila suaminya mengajaknya ke tempat tidur, atau keluar rumah tanpa minta izin kepada suami, dan perkara semisalnya yang seharusnya ia tunaikan sebagai wujud ketaatan kepada suaminya” (Majmu’ Fatawa, 32/277)
Termasuk nusyuz istri adalah enggan berhias sementara suaminya menginginkannya. Juga meninggalkan kewajiban-kewajiban agama seperti meninggalkan shalat, puasa, haji, dan sebagainya. (An-Nusyuz, Asy-Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan)

Kamu sekalian adalah pemimpin, dan kamu sekalian bertanggung-jawab atas orang yang dipimpinnya. Seorang Amir (Raja) adalah pemimpin, laki-laki pun pemimpin atas keluarganya, dan perempuan juga pemimpin bagi rumah suaminya dan anak-anaknya, ingatlah bahwa kamu sekalian adalah pemimpin dan kamu sekalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas kepemimpinannya (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad dari shabat Ibnu Umar)

    • Jadi mengingat, bahwa Allah melebihkan kedudukan kita (sebagai suami) diatas perjanjian agar menjalankan amanah, bertanggung-jawab, menjaga keselamatan, memberi nafkah dan membimbing ke jalan agama yang lurus
    • Menyadari, ini adalah sebuah amanah dan tanggung-jawab yang sungguh berat, kita akan dimintai pertanggungan jawabanya kelak dihadapan Allah
    • Sampai-sampai ikatan ini (mitsaqan ghalidha) ditetapkan sebanding dengan separuh agama

وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا

"Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat” (QS. An Nisaa’:21)
“Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi” (HR.Ath Thabrani, Syaikh Albani menghasankannya)

    • Mengingat pula...

"Kadang sang istri dan anak-anak menjadi nikmat, dalam saat yang bersamaan ia menjadi ujian dan fitnah
Demikian juga kita, bagi sang istri dan anak-anak kita jua menjadi nikmat, dan dalam saat yang bersamaan kita adalah ujian dan fitnah baginya"

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَ‌ٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan disisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga) (QS. Al Imran: 14)

الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَالْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلً

“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya disisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan” (Al Kahfi: 46)

·  Saling mendukung visi dan misi bersama

o  Saling mengingatkan bahwa;

"Cinta dijalan Allah dengan teguh bersama mengamalkan agama-Nya adalah sebenar-benar cinta"

o   Berusaha senantiasa lapang bersamanya

اَلْمَرْأَةُ إِذَا صَلَّتْ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَأَحْصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا، فَلْتَدْخُلُ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ

Apabila seorang wanita mengerjakan shalat yang lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya, menjaga kehormatannya dan dia taat kepada suaminya, niscaya ia akan masuk surga dari pintu surga mana saja yang dia kehendaki
(HR. Ibnu Hibban, dari sahabat Abu Hurairah. Hadits ini hasan shahih)

Tambahan: Riwayat Ibnu Nuaim dalam “Al Hilyah“. Berkata Syaikh Al Albany: “Hadits ini memiliki penguat yang menaikkannya ke derajat hasan atau shahih” Lihat “Misykatul Mashabih” no. 3254

    • Maka kita hadiahkan setiap saat keridhaan untuk sang istri, sebab itu adalah jalan syurganya..

أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟ قَالَتْ: مَا آلُوْهُ إِلاَّ مَا عَجَزْتُ عَنْهُ. قَالَ: فَانْظُرِيْ أينَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ

“Apakah engkau sudah bersuami?” Bibi Al-Hushain menjawab: “Sudah"Bagaimana (sikap) engkau terhadap suamimu?” tanya Rasulullah lagi. Ia menjawab: “Aku tidak pernah mengurangi haknya kecuali dalam perkara yang aku tidak mampu” Rasulullah bersabda: “Lihatlah di mana keberadaanmu dalam pergaulanmu dengan suamimu, karena suamimu adalah surga dan nerakamu
(Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (VI/233, no. 17293), an-Nasa-i dalam ‘Isyratin Nisaa' (no. 77-83), Ahmad (IV/341), al-Hakim (II/189), al-Baihaqi (VII/291), dari bibinya Husain bin Mihshan radhiyallaahu ‘anhuma. Al-Hakim berkata, “Sanadnya shahih.” Dan disepakati oleh adz-Dzahabi,
dishahihkan sanadnya oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Adabuz Zifaf, hal. 179, juga lihat lihat Ash-Shahihah no. 2612)
Hadits diatas menggambarkan perintah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk memperhatikan hak suami yang harus dipenuhi isterinya karena suami adalah Surga dan Neraka bagi isteri. Apabila isteri taat kepada suami, maka ia akan masuk Surga, tetapi jika ia mengabaikan hak suami, tidak taat kepada suami, maka dapat menyebabkan isteri terjatuh ke dalam jurang Neraka. Nasalullaahas salaamah wal ‘aafiyah

    • Dan bagi sang istri memperbanyak mencari keridhan suami dengan mentaatinya;

"Sejauh mana ketaatan kepada sang suami sejauh itu pulalah ia merasakan cinta dan keridhaanya"

o  Bersama-sama dukung-mendukung mewujudkan cita-cita bersama

·  Mengalah (berkorban) demi kepentingan bersama

o  Menyadari kelebihan dan kekurangan masing-masing

    • Saling menjaga rahasia (serta aib) dan kehormatan masing-masing
وَإِذْ أَسَرَّ النَّبِيُّ إِلَى بَعْضِ أَزْوَاجِهِ حَدِيثًا فَلَمَّا نَبَّأَتْ بِهِ وَأَظْهَرَهُ اللهُ عَلَيْهِ عَرَّفَ بَعْضَهُ وَأَعْرَضَ عَنْ بَعْضٍ
        • “Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dari isteri-isterinya suatu peristiwa. Maka tatkala si istri menceritakan peristiwa itu (kepada yang lain), dan Allah memberitahukan hal itu kepada Muhammad lalu Muhammad memberitahukan sebagian (yang diberitakan Allah kepada beliau) dan menyembunyikan sebagian yang lain” (At Tahriim: 3)
      • Suatu ketika Nabi Ibrahim ‘Alaihis Salam mengunjungi putranya Ismail, namun beliau tidak mejumpainya. Maka beliau tanyakan kepada istri putranya, wanita itu menjawab: “Dia keluar mencari nafkah untuk kami.” Kemudian Ibrahim bertanya lagi tentang kehidupan dan keadaan mereka. Wanita itu menjawab dengan mengeluh kepada Ibrahim: “Kami adalah manusia, kami dalam kesempitan dan kesulitan.” Ibrahim ‘Alaihis Salam berkata: “Jika datang suamimu, sampaikanlah salamku padanya dan katakanlah kepadanya agar ia mengganti ambang pintunya.” Maka ketika Ismail datang, istrinya menceritakan apa yang terjadi. Mendengar hal itu, Ismail berkata: “Itu ayahku, dan ia memerintahkan aku untuk menceraikanmu. Kembalilah kepada keluargamu.” Maka Ismail menceraikan istrinya. (Riwayat Bukhari)
          • Nabi Ibrahim ‘Alaihis Salam memandang bahwa wanita yang membuka rahasia suaminya dan mengeluhkan suaminya dengan kesialan, tidak pantas untuk menjadi istri Nabi maka beliau memerintahkan putranya untuk menceraikan istrinya
        • Maka tetap simpan rahasia-rahasia sang suami, tutup aibnya dan jangan sampai ditampakkan kecuali karena ada maslahat syar’i (seperti mengadukan perbuatan dhalim kepada Hakim atau Mufti-ahli fatwa, atau orang yang istri harapkan nasehatnya)
          • Sebagimana yang dilakukan Hindun radliallahu ‘anha disisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Hindun berkata: “Abu Sufyan adalah pria yang kikir, ia tidak memberiku apa yang mencukupiku dan anak-anakku. Apakah boleh aku mengambil dari hartanya tanpa izinnya?!”
            • Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ambillah yang mencukupimu dan anakmu dengan cara yang ma`ruf”